Senin, 30 Mei 2011

Komisi
Bidang Kerja
Pasangan Kerja
I
Pertahanan, Luar Negeri, dan Informasi.Departemen Luar Negeri, Menteri Negara Komunikasi dan Informasi, Departemen Pertahanan, Badan Intelijen Negara, Lembaga Pertahanan Nasional, dan Panglima TNI
II
Pemerintahan Dalam Negeri, Otonomi Daerah, Aparatur Negara, dan Agraria.Departemen Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Komisi Pemilihan Umum, Sekretaris Kabinet, Badan Pertanahan Nasional, dan Lembaga Administrasi Negara.
III
Hukum dan Perundang-undangan, HAM, dan KeamananKejaksaan Agung, Departemen Kehakiman dan HAM, Badan Pertanahan Negara, dan Mabes Polri
IV
Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Kelautan, Perikanan, dan Pangan.Departemen Pertanian, Departemen Kehutanan, Departemen Kelautan Perikanan, dan Badan Urusan Logistik.
V
Perhubungan, Telekomunikasi, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Pembangunan Pedesaan, dan Kawasan Tertinggal.Departemen Pekerjaan Umum, Departemen Perhubungan dan Telekomunikasi, Menteri Negara Perumahan Rakyat, dan Menteri Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal.
VI
Perdagangan, Perindustrian, Investasi, Koperasi, UKM, dan BUMN.Departemen Perindustrian,Departemen Perdagangan, Menteri Negara Koperasi dan UKM, dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
VII
Energi, Sumberdaya Mineral, Riset dan Teknologi, dan Lingkungan Hidup.Departemen Pertambangan Energi dan Sumber Daya Alam, Menteri Negara Riset dan Teknologi, dan Menteri Negara Lingkungan Hidup.
VIII
Agama, Sosial, dan Pemberdayaan Perempuan.Departemen Agama, Departemen Sosial, dan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan.
IX
Kependudukan, Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi.Departemen Kesehatan, dan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi
X
Pendidikan, Pemuda, Olahraga, Pariwisata, Kesenian, dan Kebudayaan.Menteri Negara Pemuda dan Olahraga, Menteri Negara Kebudayaan dan Pariwisata, Departemen Pendidikan Nasional.
XI
Keuangan, Perencanaan Pembangunan Nasional, Perbankan, dan Lembaga Keuangan Bukan Bank.Departemen Keuangan, Menteri Negara Badan Perencanaan Nasional, Bank Indonesia , dan Lembaga Bukan Bank.

Sumber :